Pemkot dan DPRD Parepare Sosialisasi Perda Pelayanan Publik
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:15 WIB
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama DPRD setempat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik . Hadir sebagai salah satu pemateri yakni Asisten III Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Suriani.
Suriani menjelaskan masyarakat membutuhkan pelayanan untuk memenuhi sejumlah kebutuhannya. Salah satunya di kelurahan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah, yang tentunya lebih mengetahui kondisi sebenarnya.
"Kemudahan pelayanan telah dihadirkan pemerintah, khususnya yang berbasis digital. Tentunya itu sangat memudahkan masyarakat di tengah pandemi. Pelayanan dalam genggaman bisa didapatkan melalui ponsel pintar," jabar Suriani.
Pelayanan publik , ia menekankan merupakan kegiatan dalam pemenuhan pelayanan sesuai undang-undang, dimana terdapat mekanisme dan SOP yang harus dilalui untuk melaksanakan dan menerima pelayanan.
"Pemerintah senantiasa berbenah diri untuk meningkatkan pelayanan, karena semua warga pasti pernah menerima pelayanan di kelurahan sebagai garda terdepan. Kita juga membuka diri untuk menerima masukan dan kritikan untuk peningkatan pelayanan publik ke depannya. Laporkan jika ada yang tak sesuai aturan," Suriani menegaskan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare , Yangsmid Rahman, menuturkan pelayanan publik merupakan pemberian layanan atas keperluan masyarakat. Semuanya tentu mesti merujuk pada aturan pokok dan tata cara yang ditentukan serta ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan.
"Hadirnya perda ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, yang menjadi hak masyarakat," tandasnya.
Suriani menjelaskan masyarakat membutuhkan pelayanan untuk memenuhi sejumlah kebutuhannya. Salah satunya di kelurahan yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah, yang tentunya lebih mengetahui kondisi sebenarnya.
"Kemudahan pelayanan telah dihadirkan pemerintah, khususnya yang berbasis digital. Tentunya itu sangat memudahkan masyarakat di tengah pandemi. Pelayanan dalam genggaman bisa didapatkan melalui ponsel pintar," jabar Suriani.
Pelayanan publik , ia menekankan merupakan kegiatan dalam pemenuhan pelayanan sesuai undang-undang, dimana terdapat mekanisme dan SOP yang harus dilalui untuk melaksanakan dan menerima pelayanan.
"Pemerintah senantiasa berbenah diri untuk meningkatkan pelayanan, karena semua warga pasti pernah menerima pelayanan di kelurahan sebagai garda terdepan. Kita juga membuka diri untuk menerima masukan dan kritikan untuk peningkatan pelayanan publik ke depannya. Laporkan jika ada yang tak sesuai aturan," Suriani menegaskan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare , Yangsmid Rahman, menuturkan pelayanan publik merupakan pemberian layanan atas keperluan masyarakat. Semuanya tentu mesti merujuk pada aturan pokok dan tata cara yang ditentukan serta ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan.
"Hadirnya perda ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, yang menjadi hak masyarakat," tandasnya.
(tri)
tulis komentar anda