RPG Sebut Setiap Orang Punya Hak Nyaman dan Tentram
Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:53 WIB
MAKASSAR - Legislator PDI Perjuangan Sulsel Rudy P Goni (RPG) melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Up Normal Cafe Jalan Andi Djemma Kota Makassar, Minggu (22/08/2021).
Dalam pengantarnya RPG sapaan akrabnya Rudy P Goni menyampaikan bahwa, tujuan dari Perda ini adalah Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku serta meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulawesi Selatan.
"Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum," ungkap RPG.
Sementara itu I Nyoman Arya Purnabhawa selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan, ruang lingkup Perda No 2 Tahun 2021 meliputi Kewenangan Pemprov dan hak masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta penguatan kelembagaan satpol PP Provinsi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
Terkait dengan keberadaan Satpol PP di dalam Perda ini, mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram sehingga roda pemerintahan berjalan dengan lancar.
Sementara wewenangan Satpol PP antara lain, melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda .
"Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar Perda atau Peraturan Kepala Daerah," ungkap Arya yang juga Sekretaris Infokom Kota Makassar.
Selain I Nyoman Arya Purnabhawa sebagai narasumber, kegiatan ini juga menghadirkan Putri A Potji sebagai narasumber kedua.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan menghadirkan perwakilan masyarakat.
Lihat Juga: Cerita Gubernur Edy Pernah Merokok hingga 8 Bungkus Sehari, Kini Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok
Dalam pengantarnya RPG sapaan akrabnya Rudy P Goni menyampaikan bahwa, tujuan dari Perda ini adalah Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku serta meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulawesi Selatan.
"Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum," ungkap RPG.
Sementara itu I Nyoman Arya Purnabhawa selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan, ruang lingkup Perda No 2 Tahun 2021 meliputi Kewenangan Pemprov dan hak masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta penguatan kelembagaan satpol PP Provinsi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
Terkait dengan keberadaan Satpol PP di dalam Perda ini, mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram sehingga roda pemerintahan berjalan dengan lancar.
Sementara wewenangan Satpol PP antara lain, melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda .
"Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar Perda atau Peraturan Kepala Daerah," ungkap Arya yang juga Sekretaris Infokom Kota Makassar.
Selain I Nyoman Arya Purnabhawa sebagai narasumber, kegiatan ini juga menghadirkan Putri A Potji sebagai narasumber kedua.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan menghadirkan perwakilan masyarakat.
Lihat Juga: Cerita Gubernur Edy Pernah Merokok hingga 8 Bungkus Sehari, Kini Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok
(agn)
tulis komentar anda