Bikin Habis Kesabaran, Warga Blitar Siapkan Laporan Pidana untuk PT Greenfields
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 17:43 WIB
BLITAR - Surat teguran Bupati Blitar, untuk PT Greenfields Indonesia, sepertinya sudah tak ada gunannya lagi. Dugaan pembuangan limbah peternakan sapi ke sungai, masih terus terjadi meskipun batas peringatan ketiga telah berakhir.
Menurut Kinan, juru bicara warga Kecamatan Doko, dan Wlingi, saat ini warga tengah menyiapkan laporan pidana. "Sebab apa yang dilakukan PT Greenfields sudah masuk kategori kejahatan lingkungan," tegas Kinan kepada SINDOnews, Jumat (20/8/2021).
Sebelumnya, warga telah melakukan gugatan perdata class action. Limbah kotoran sapi yang berbau busuk tidak hanya mengotori sungai dan mematikan banyak ikan. Sejak tahun 2018, ikan di kolam-kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga ikut mati. Limbah juga menimbulkan wabah mrutu. Serangga kecil sebesar nyamuk yang ketika mengigit menimbulkan luka-luka.
Selain PT Greenfields, Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur termasuk turut Tergugat 1 dan Tergugat 2. Pada 23 Agustus nanti, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar akan memasuki persidangan yang keempat. Menurut Kinan, janji PT Greenfields yang akan membenahi pengolahan limbah, tidak pernah ditepati.
Sampai batas akhir waktu pembenahan pengelolaan limbah Kamis (19/8/2021), perusahaan produsen susu tersebut, terbukti masih mengalirkan limbah ke sungai. Dengan video dan foto, warga merekam seluruh aktifitas pembuangan limbah tersebut. Diduga agar tidak terlihat warga. Limbah yang berasal dari sejumlah legun kecil (Tempat penampungan limbah), dialirkan melalui parit-parit kecil, dan kemudian diteruskan ke sungai.
Pipa-pipa paralon yang dipasang di lokasi di sebelah parit, diduga hanya dipakai sebagai kamuflase. "Ini membuktikan PT Greenfields tidak memiliki niat baik menyelesaikan persoalan limbah. Karenanya lebih baik dibawa ke ranah pidana," kata Kinan.
Baca Juga
Menurut Kinan, juru bicara warga Kecamatan Doko, dan Wlingi, saat ini warga tengah menyiapkan laporan pidana. "Sebab apa yang dilakukan PT Greenfields sudah masuk kategori kejahatan lingkungan," tegas Kinan kepada SINDOnews, Jumat (20/8/2021).
Sebelumnya, warga telah melakukan gugatan perdata class action. Limbah kotoran sapi yang berbau busuk tidak hanya mengotori sungai dan mematikan banyak ikan. Sejak tahun 2018, ikan di kolam-kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga ikut mati. Limbah juga menimbulkan wabah mrutu. Serangga kecil sebesar nyamuk yang ketika mengigit menimbulkan luka-luka.
Selain PT Greenfields, Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur termasuk turut Tergugat 1 dan Tergugat 2. Pada 23 Agustus nanti, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blitar akan memasuki persidangan yang keempat. Menurut Kinan, janji PT Greenfields yang akan membenahi pengolahan limbah, tidak pernah ditepati.
Sampai batas akhir waktu pembenahan pengelolaan limbah Kamis (19/8/2021), perusahaan produsen susu tersebut, terbukti masih mengalirkan limbah ke sungai. Dengan video dan foto, warga merekam seluruh aktifitas pembuangan limbah tersebut. Diduga agar tidak terlihat warga. Limbah yang berasal dari sejumlah legun kecil (Tempat penampungan limbah), dialirkan melalui parit-parit kecil, dan kemudian diteruskan ke sungai.
Baca Juga
Pipa-pipa paralon yang dipasang di lokasi di sebelah parit, diduga hanya dipakai sebagai kamuflase. "Ini membuktikan PT Greenfields tidak memiliki niat baik menyelesaikan persoalan limbah. Karenanya lebih baik dibawa ke ranah pidana," kata Kinan.
tulis komentar anda