Lompati Meja Hijau, Aktivis Anti Masker Serang Hakim PN Banyuwangi Secara Brutal

Kamis, 19 Agustus 2021 - 22:55 WIB
Baca juga: Memilukan, Pedagang Tahu Keliling Bersimbah Darah Tergencet 2 Truk Besar di Gresik

Yunus langsung diamankan dan digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banyuwangi. Sementara penasehat hukum terdakwa, Muhamad mengaku akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. "Kami akan banding," tegasnya.

Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyuwangi tersebut, lebih ringangan satu tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuwangi, yang menuntut empat tahun penjara.

baca juga: Pacar Cantiknya Dihamili Pria Lain, Pemuda Demak Bunuh Kekasihnya Saat Kelelahan Berhubungan Seks

Sebelumnya, terpidana Yunus sempat ditahan di Lapas Banyuwangi, dan mejelis hakim mengabulkan menjalani tahanan kota karena Yunus terpapar COVID-19, dan dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!