Narapidana Teroris Asal Surabaya Terima Pembebasan Bersyarat

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:08 WIB
“Karena yang bersangkutan berada di wilayah kami (Kejari Tanjung Perak), maka kami bertugas melakukan pengawasan. Kita akan tanyakan apa saja aktifitas yang bersangkutan saat bebas,” ujar Erick.

Sebelumnya, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Muhaidin bin Ahmad mendatangi Kantor Kejari Tanjung Perak yang ada di Jalan Kemayoran Baru. Dia datang dengan mengenakan peci dan memakai masker.

Sejumlah petugas tampak mendampingi napiter tersebut. Selama ini, Muhammad Muhaidin bin Ahmad mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!