Narapidana Teroris Asal Surabaya Terima Pembebasan Bersyarat
Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:08 WIB
Muhammad Muhyiddin bin Ahmad (pakai peci) saat tiba di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Narapidana teroris (napiter), Muhammad Muhaidin bin Ahmad (41) akhirnya menghirup udara bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya (PB) diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya bebas, warga Jalan Ampel Kembang Nomor 25 Kelurahan Ampel Kecamnatan Semampir Kota Surabaya sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman.
Muhammad Muhaidin bin Ahmad sendiri sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. “Yang bersangkutan ( Muhammad Muhaidin bin Ahmad ) sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jumat (29/5/2020).
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, imbuhnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap napiter tersebut. Salah satunya dengan mewajibkan Muhammad Muhaidin bin Ahmad untuk wajib lapor selama seminggu sekali.
Sebelumnya bebas, warga Jalan Ampel Kembang Nomor 25 Kelurahan Ampel Kecamnatan Semampir Kota Surabaya sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman.
Muhammad Muhaidin bin Ahmad sendiri sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. “Yang bersangkutan ( Muhammad Muhaidin bin Ahmad ) sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jumat (29/5/2020).
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, imbuhnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap napiter tersebut. Salah satunya dengan mewajibkan Muhammad Muhaidin bin Ahmad untuk wajib lapor selama seminggu sekali.
Lihat Juga :