Terpidana Korupsi JLS Salatiga Bayar Denda Rp200 Juta
Selasa, 21 April 2020 - 13:27 WIB
Menurut Hadrian, dengan pembayaran pidana denda tersebut, maka yang bersangkutan dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana di antaranya pengurangan hukuman. "Hingga saat ini, yang bersangkutan telah menjalani hukuman selama sekitar empat tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Tri Sarjuminingsih, istri terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun anggaran 2008 Saryono berharap, setelah melakukan pembayaran denda, suaminya bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Beliau sudah menjalani hukuman empat tahun penjara. Saya berharap, Pak Saryono bisa bebas karena sudah tua. Umurnya sekarang 65 tahun," katanya.
Sementara itu, Tri Sarjuminingsih, istri terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun anggaran 2008 Saryono berharap, setelah melakukan pembayaran denda, suaminya bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Beliau sudah menjalani hukuman empat tahun penjara. Saya berharap, Pak Saryono bisa bebas karena sudah tua. Umurnya sekarang 65 tahun," katanya.
(abd)
Lihat Juga :