Terpidana Korupsi JLS Salatiga Bayar Denda Rp200 Juta

Selasa, 21 April 2020 - 13:27 WIB
Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono saat menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) sebesar Rp200 juta dengan terdakwa Saryono, Selasa (21/4/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
SALATIGA - Keluarga terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun anggaran 2008 Saryono membayar pidana denda atas perkara tersebut sebesar Rp200 juta, Selasa (21/4/2020). Pembayaran dilakukan secara tunai melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

Uang pembayaran denda diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono di ruang kerjanya. Selanjutnya, uang tersebut akan dimasukkan ke kas negara.



Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono menjelaskan, pembayaran pidana denda tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 338 K/Pid.Sus/2014 tanggal 16 Desember 2014 yang menjatuhkan putusan pidana tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan pidana pengganti pidana denda empat bulan penjara .

"Hari ini, kami telah menerima pembayaran pidana denda atas nama Saryono melalui istrinya. Selanjutnya, kami akan melakukan penyetoran uang tersebut ke kas negara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!