Harga Ayam Anjlok hingga Rp12.000, Peternak Ancam Unjuk Rasa ke Jakarta
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:00 WIB
BANDUNG - Para peternak ayam dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Muda Perunggasan Indonesia berencana menggelar aksi damai di Istana Kepresidenan dan Kantor Kementerian Pertanian pada Jumat (20/8/2021). Aksi unjuk rasa tersebut sebagai respons atas anjloknya harga ayam di tingkat peternak.
"Peternak ayam khususnya yang berskala UMKM menuntut pemerintah agar berkomitmen terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Karena sampai saat ini, kemerdekaan kita belum dapat menandakan kemerdekaan bagi peternak ayam ras pedaging skala UMKM di seluruh Indonesia," kata perwakilan kelompok aksi, Lendri, Rabu (18/8/2021).
Dia menuturkan, kekecewaan itu sebagai buntut mudahnya harga ayam di tingkat peternak. Harga ayam hidup (live bird) sangat rendah sampai menyentuh Rp12.000 per kg. Kondisi ini membuat peternak ayam selalu merugi.
Baca juga: Didera Rugi, Ratusan Ribu Peternak Ayam Sudah Bangkrut
Lendri menyatakan kondisi ini terkait aturan yang telah dibuat pada Permentan 32 tahun 2017. "Aturan itu yang membiarkan perusahaan integrator tidak menyelesaikan rantai dinginnya. Sehingga masih banyak ditemukan integrator yang sama-sama menjual ayam hidup di tempat yang sama dengan peternak ayam mandiri. Ini menunjukkan tidak efektifnya Permendag No 7 tahun 2020 mengenai batas harga yang layak bagi peternak yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Baca juga: Bule Cantik Siberia Jatuh Cinta dengan Pencak Silat, Rela Belajar ke Kuningan
Sementara itu Ketua Aksi, Nurul Ikhwan yang juga seorang peternak asal Tasikmalaya menyebutkan, surat pemberitahuan aksi damai ini sudah disampaikannya kepada Mabes Polri. Mengingat masih dalam ranah PPKM, maka pihaknya akan menggelar aksi yang lebih elegan, mengikuti aturan PPKM.
"Tentunya kami ingin pesan kami sampai kepada Presiden Republik Indonesia. Bahwa usaha ayam ras pedaging milik peternak mandiri UMKM wajib diselamatkan oleh Presiden Republik Indonesia, karena saat ini kami masih dijajah oleh sistem integrasi para kapitalis perusahaan luar Indonesia yang berbisnis perunggasan di dalam negeri," ucap Nurul.
Adapun tuntutan aksi damai ini yaitu meminta pemerintah menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kedua, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20% dari harga jual live bird dan mengacu pada Permendag No 7/2020 di bawah Rp6.000 per ekor. Saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor
Ketiga, menjaga komitmen Kementan pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan 32 tahun 2017. Keempat, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual live bird sesuai Permendag RI No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm)
Selain itu memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS.
"Peternak ayam khususnya yang berskala UMKM menuntut pemerintah agar berkomitmen terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Karena sampai saat ini, kemerdekaan kita belum dapat menandakan kemerdekaan bagi peternak ayam ras pedaging skala UMKM di seluruh Indonesia," kata perwakilan kelompok aksi, Lendri, Rabu (18/8/2021).
Dia menuturkan, kekecewaan itu sebagai buntut mudahnya harga ayam di tingkat peternak. Harga ayam hidup (live bird) sangat rendah sampai menyentuh Rp12.000 per kg. Kondisi ini membuat peternak ayam selalu merugi.
Baca juga: Didera Rugi, Ratusan Ribu Peternak Ayam Sudah Bangkrut
Lendri menyatakan kondisi ini terkait aturan yang telah dibuat pada Permentan 32 tahun 2017. "Aturan itu yang membiarkan perusahaan integrator tidak menyelesaikan rantai dinginnya. Sehingga masih banyak ditemukan integrator yang sama-sama menjual ayam hidup di tempat yang sama dengan peternak ayam mandiri. Ini menunjukkan tidak efektifnya Permendag No 7 tahun 2020 mengenai batas harga yang layak bagi peternak yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Baca juga: Bule Cantik Siberia Jatuh Cinta dengan Pencak Silat, Rela Belajar ke Kuningan
Sementara itu Ketua Aksi, Nurul Ikhwan yang juga seorang peternak asal Tasikmalaya menyebutkan, surat pemberitahuan aksi damai ini sudah disampaikannya kepada Mabes Polri. Mengingat masih dalam ranah PPKM, maka pihaknya akan menggelar aksi yang lebih elegan, mengikuti aturan PPKM.
"Tentunya kami ingin pesan kami sampai kepada Presiden Republik Indonesia. Bahwa usaha ayam ras pedaging milik peternak mandiri UMKM wajib diselamatkan oleh Presiden Republik Indonesia, karena saat ini kami masih dijajah oleh sistem integrasi para kapitalis perusahaan luar Indonesia yang berbisnis perunggasan di dalam negeri," ucap Nurul.
Adapun tuntutan aksi damai ini yaitu meminta pemerintah menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kedua, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20% dari harga jual live bird dan mengacu pada Permendag No 7/2020 di bawah Rp6.000 per ekor. Saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor
Ketiga, menjaga komitmen Kementan pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan 32 tahun 2017. Keempat, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual live bird sesuai Permendag RI No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm)
Selain itu memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS.
(shf)
tulis komentar anda