7.154 Narapidana di Jateng Terima Remisi HUT RI, 138 Orang Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 - 17:10 WIB
Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang. Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran.

Baca juga: Upacara Bendera Petani Rawa Pening, Kibarkan Merah Putih di Tengah Genangan Limpasan Danau Alam

Menurut Yuspahruddin, remisi umum tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp11.768.220.000. "Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana," terangnya.

Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Sebab remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!