7.154 Narapidana di Jateng Terima Remisi HUT RI, 138 Orang Langsung Bebas
Selasa, 17 Agustus 2021 - 17:10 WIB
SEMARANG - Sebanyak 7.154 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Jawa Tengah mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2021. Sebanyak 138 narapidana diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.
Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 persen dari total warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,A Yuspahruddin menyebutkan, jumlah WBP per 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang. Adapun jumlah remisi yang diberikan kepada 7.154 narapidana bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Baca juga: Pemuda Ini Jadi Pahlawan Saat Merah Putih Gagal Berkibar di Sumba Barat karena Pengait Putus
"Remisi yang diberikan mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana," katanya, Selasa (17/8/2021).
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1399 orang, 3 bulan untuk 1806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang. Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi, yakni 564 orang.
Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang. Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran.
Baca juga: Upacara Bendera Petani Rawa Pening, Kibarkan Merah Putih di Tengah Genangan Limpasan Danau Alam
Menurut Yuspahruddin, remisi umum tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp11.768.220.000. "Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana," terangnya.
Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Sebab remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tandasnya.
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 persen dari total warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,A Yuspahruddin menyebutkan, jumlah WBP per 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang. Adapun jumlah remisi yang diberikan kepada 7.154 narapidana bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Baca juga: Pemuda Ini Jadi Pahlawan Saat Merah Putih Gagal Berkibar di Sumba Barat karena Pengait Putus
"Remisi yang diberikan mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana," katanya, Selasa (17/8/2021).
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1399 orang, 3 bulan untuk 1806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang. Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi, yakni 564 orang.
Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang. Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran.
Baca juga: Upacara Bendera Petani Rawa Pening, Kibarkan Merah Putih di Tengah Genangan Limpasan Danau Alam
Menurut Yuspahruddin, remisi umum tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp11.768.220.000. "Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana," terangnya.
Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Sebab remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tandasnya.
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
(msd)
tulis komentar anda