NA Sebut Pembelian Mesin dan Jetski Pakai Uang Pribadi

Minggu, 15 Agustus 2021 - 21:21 WIB
Pernyataan tersebut sejalan dengan kesaksian Muhammad Fathul Fauzi Nurdin. Ia mengaku, pada Desember 2020, sang ayah meminta dicarikan 2 unit jetski dan mengganti mesin speedboat yang sudah usang.

JPU KPK spontan bertanya, apakah jetski tersebut milik pribadi atau pemerintah daerah?

Baca Juga: Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap Gratifikasi Rp9 M dan SGD350.000

"Tidak mungkin pemerintah tapi milik pribadi. Digunakan untuk operasional ke pulau-pulau. Bapak biasa beli barang pribadi dan dia gunakan untuk kepentingan pemprov , contohnya kunjungan ke pulau," jawab Uji sapaan karibnya.

Lanjut Uji, setelah mendengar permintaan sang ayah, ia pun menghubungi Muhammad Irham Samad untuk membeli 2 JetSki dan mempercayakan toko milik Erik Horas untuk mesin kapal.

Untuk dana pembeliaannya, Uji diminta untuk menghubungi Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang, Pak Ardi dan menjadwalkan pertemuan pada hari kerja.

"Saya ketemu Pak Ardi dihari kerja di kantornya. Saya sampaikan untuk melakukan pembayaran kedua orang itu (Erik dan Irham) atas permintaan ayah," jelasnya.

Setelah pertemuan tersebut, Uji mempercayakan proses transaksinya ke Pak Ardi. Termasuk, saran Pak Ardi untuk membuka rekening mandiri baru bagi Irham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!