Batasi Mobilitas Warga, Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap di Ruas Jalan Legendaris

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 01:54 WIB
"Kita berlakukan di ruas-ruas jalan yang menjadi idola masyarakat. Jadi, pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus COVID-19 lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyatakan, tidak ada sanksi khusus yang diterapkan bagi para pelanggar aturan tersebut. Meski begitu, kata Ricky, pengendara yang melanggar ganjil genap hanya akan diminta memutar balik.

"Nanti kita akan melakukan evaluasi, apakah sistem ganjil genap ini diperpanjang atau tidak. Uji coba ini hanya berlaku tiga hari untuk kemudian dievaluasi. Soal berlanjut atau tidak, itu keputusan pimpinan," jelasnya.

Ricky menambahkan, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau tak terkena aturan ganjil genap, yakni kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan dengan TNKB putih, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat COVID-19, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan pemilik properti/kendaraan para pekerja di ruas jalan terdampak ganjil genap yang dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!