Batasi Mobilitas Warga, Kota Bandung Berlakukan Ganjil Genap di Ruas Jalan Legendaris

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 01:54 WIB
Petugas melakukan uji coba sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas warga Kota Bandung di tengah perpanjangan PPKM, Jumat (13/8/2021).
BANDUNG - Dalam upaya menekan mobilitas warga, Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol. Penerapan sistem ganjil genap merupakan tindak lanjut kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.

Berdasarkan surat keputusan Dishub Kota Bandung, pemberlakuan sistem ganjil genap dimulai Sabtu (13/8/2021) besok hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Ganjil genap diterapkan pagi hari mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

Aturan tersebut berlaku di dua ruas jalan protokol yang juga dikenal sebagai jalan legendaris di Kota Bandung, yakni Jalan Asia Afrika mulai dari Simpang Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika hingga Jalan Otto Iskandar Dinata. Kemudian, Jalan Ir H Juanda (Dago) mulai dari Simpang Jalan Cikapayang-Jalan Ir H Juanda hingga Simpang Jalan Ir H Juanda-Jalan Dipatiukur.

"Uji coba ganjil genap ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan PPKM berdasarkan Inmendagri yang sudah ada, lalu dari perwal 81 yang akhirnya keluar keputusan dari kadishub terkait masalah sistem ganjil genap," jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadiyanto di sela uji coba ganjil genap di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (12/8/2021).

Baca juga: Santri Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia, Sejauh 4 Km dari Lokasi Tenggelam

Menurut Rano, sistem ganjil genap sengaja diterapkan di dua ruas jalan protokol tersebut. Pasalnya, kedua ruas jalan legendaris itu memang kerap dilintasi warga. Pihaknya berharap, melalui penerapan ganjil genap, mobilitas warga dan angka kasus harian COVID-19 dapat terus ditekan.

"Kita berlakukan di ruas-ruas jalan yang menjadi idola masyarakat. Jadi, pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus COVID-19 lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyatakan, tidak ada sanksi khusus yang diterapkan bagi para pelanggar aturan tersebut. Meski begitu, kata Ricky, pengendara yang melanggar ganjil genap hanya akan diminta memutar balik.

"Nanti kita akan melakukan evaluasi, apakah sistem ganjil genap ini diperpanjang atau tidak. Uji coba ini hanya berlaku tiga hari untuk kemudian dievaluasi. Soal berlanjut atau tidak, itu keputusan pimpinan," jelasnya.

Ricky menambahkan, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau tak terkena aturan ganjil genap, yakni kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan dengan TNKB putih, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat COVID-19, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan pemilik properti/kendaraan para pekerja di ruas jalan terdampak ganjil genap yang dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content