Calon PAW Komisioner Seret 2 Anggota KPU Maros ke DKPP

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 09:51 WIB
"Selain itu Teradu II juga diduga telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan jasa riset (riset hasil evaluasi Pilkada Maros)," lanjut Kahar.

Dari informasi yang didapatkan SINDOnews, Kahar merupakan calon komisioner pergantian antarwaktu (PAW) KPU Maros. Namanya masuk dalam daftar tunggu sebagai pengganti, jika ada anggota yang pecat atau berhalangan tetap.

"Betul. Keputusan terakhir KPU RI soal penetapan anggota KPU (Maros) bahwa yang bersangkutan berada pada nomor enam. Sehingga ia menjadi calon PAW nomor satu," sebut Mujaddid saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Soal perkara yang diadukan kepadanya, Mujaddid mengaku bahwa dirinya memang emosi dan marah kepada Besse Andi Baso, jelang pemungutan suara Pemilu 2019. Bahkan ia juga menyebut dirinya membanting sebuah dokumen ke lantai.

Namun Mujaddid memiliki alasan tersendiri. Kepada majelis, ia mengungkapkan tindakannya saat itu sebagai ekspresi kekecewaan karena belum terdistribusikannya surat suara ke sejumlah kecamatan di Maros yang kekurangan surat suara.

"Alasannya karena Ketua KPU Kabupaten Maros belum menandatangani berita tanda terima serah trima surat suara. Padahal pengadaan dan pendistrisibusian logistik pemilu menjadi tugas sekretariat," ungkap Mujaddid.

Baca Juga: Berjalan Sebulan, Program Jumat Sedekah Berhasil Bedah Rumah Warga Maros

Ia pun menolak disebut arogan karena sikapnya semata-mata hanya ingin memastikan proses distribusi berjalan dan masyarakat dapat menjalankan hak pilihnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!