Calon PAW Komisioner Seret 2 Anggota KPU Maros ke DKPP

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 09:51 WIB
Sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (12/8/2021). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (12/8/2021).

Perkara ini diadukan oleh Muhammad Kahar Arifin. Ia mengadukan dua Anggota KPU Maros , yaitu Mujaddid sebagai Teradu I dan Syaharuddin selaku Teradu II.



Pokok perkara yakni terkait sikap arogan Mujaddid dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Maros dengan berkata kasar kepada Kasubbag Program dan Data KPU Maros, Besse Andi Baso pada 17 April 2019 menjelang pungut hitung suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Hal ini hampir menyebabkan terjadinya perkelahian antara Teradu I dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros , Firdaus," kata Kahar dalam aduannya melalui rilis DKPP.

Baca Juga: Pemkab Maros Belum Lakukan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Ini Alasannya

Kahar juga menyebutkan Mujaddid tidak menghadiri rapat pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut. Padahal merupakan kewajiban bagi seorang komisioner.

Masih dalam aduan Kahar, Syahar diadukan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros. Syahar disebut pada 10 Desember 2020 telah menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros melalui media online sebelum pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!