Saksi Ungkap Uang Rp375 Juta dari Pengusaha untuk Bantuan Sembako Covid-19

Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:10 WIB
Sidang lanjutan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah kembali berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/8/2021). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah kembali berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/8/2021).

Pada sidang kali ini Nurhidayah penanggungjawab penyaluran sembako Covid-19 di Sulsel, ia membeberkan jika sejumlah dana yang disumbangkan Rudy Moha Komisaris PT Tri untuk pembelian sembako bagi warga yang terdampak Covid-19.



Nurhidayah menjelaskan, Rudy Moha menelponnya dan meminta nomor rekening pribadinya. Nomor rekening tersebut akan ditransferkan sejumlah uang untuk membeli sembako dan dibagikan bagi warga yang terdampak COVID-19.

"Jadi itu bulan 4 tahun 2020. Dia (Rudy Moha) telepon sayaminta nomor rekening untuk bantuan COVID-19 .Dia transferlah ke saya Rp20 juta sampai Rp30 juta. Itu bertahap, tidak sekaligus," ungkapnya.



Pengiriman sejumlah uang tersebut diakui Nurhidayah tidak diketahui oleh Nurdin Abdullah (NA). Daya hanya berkomunikasi dengan Rudy Moha sebagai dermawan yang ingin membantu meringankan beban masyarakat.

"Uangnya saya gunakan belisembako. Kita beli sesuai kebutuhan. Terus simpan di perdos dan packing disana. Banyak jumlahnya. Bukan cuma sembako tapi juga ada masker kain," bebernya.

Di hadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Nurhidayah kemudian kembali mempertegas jika dirinya sama sekali tidak melapor ke NA. Bahkan tidak ada keuntungan pribadi yang didapatkan oleh NA .

JPU KPK pun bertanya, apakah uang yang ditransfer oleh Rudy Moha kerekening pribadinya habis dibelanjakan untuk sembako? Saksi membenarkan hal tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More