Tak Ada Pemeriksaan STRP di Posko Ganjil Genap Jakarta

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:05 WIB
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi, Warganet Senang Jalanan Kembali Macet

Terdapat 3 skema pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Pembatasan mobilitas dengan ganjil genap di 8 ruas jalan utama di ibu kota yang diberlakukan ganjil genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

2. Pembatasan mobilitas dengan cara patrol. Ada tiga pilar yakni Pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi.

3. Rekayasa lalu lintas di kawasan tertentu. Apabila di kawasan tertentu dianggap sudah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!