Tak Ada Pemeriksaan STRP di Posko Ganjil Genap Jakarta

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:05 WIB
loading...
Tak Ada Pemeriksaan...
Petugas berjaga di posko pengendalian mobilitas ganjil genap kawasan Air Mancur Thamrin, Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Tidak ada pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP ) di posko pengendalian mobilitas ganjil genap di 8 ruas jalan Jakarta, Kamis (12/8/2021). Salah satunya di kawasan Air Mancur Thamrin, Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Pengemudi mobil yang melintas tidak diperiksa STRP-nya. "Kami juga tidak tahu (harus memeriksa STRP), hanya ditugaskan menjaga pos ganjil genap dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Kami hanya cek kendaraan mobil plat hitam, kalau ada yang tidak sesuai antara nomor terakhir plat dengan tanggal hari ini dialihkan ke jalan lainnya yang tidak berlaku ganjil genap," ujar salah satu petugas kepolisian dari Satuan Brimob.
Baca juga: Ganjil Genap Tak Pandang Bulu, Mobil Pejabat Tetap Diputar Balik di Thamrin

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan pengecekan STRP memang tidak dilakukan di posko pengendalian mobilitas ganjil genap PPKM Level 4 di Jakarta. "STRP nanti akan diperiksa secara random di kawasan perkantoran," katanya.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi, Warganet Senang Jalanan Kembali Macet

Terdapat 3 skema pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Pembatasan mobilitas dengan ganjil genap di 8 ruas jalan utama di ibu kota yang diberlakukan ganjil genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

2. Pembatasan mobilitas dengan cara patrol. Ada tiga pilar yakni Pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi.

3. Rekayasa lalu lintas di kawasan tertentu. Apabila di kawasan tertentu dianggap sudah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Berita Terkini
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved