Sopir Ambulans dan Satpam Rumah Sakit dapat Insentif

Jum'at, 29 Mei 2020 - 10:19 WIB
Selain itu, lanjutnya, tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit seperti di RS Siti Fatimah yang tidak bisa klaim insentifnya di Kemenkes juga diberikan insentif yang dialokasikan dari APBD.

"Yang bisa klaim dari APBN tidak diberikan lagi dari APBD. Namun, yang tidak bisa diklaim insentifnya di Kemenkes bisa diberikan. Contohnya dokter radiologi, dokter laboratorium, cssd, satpam dan driver ambulance," tuturnya.

Diketahui, besaran insentif untuk tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang yang didapat melalui APBN maupun APBD sama saja.

Untuk dokter spesialis insentif yang diterima Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta. Sementara untuk tenaga penunjang, insentif yang diberikan mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!