PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Masih Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Aktivitas Warga
Rabu, 11 Agustus 2021 - 23:22 WIB
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," lanjut Anies dalam putusan kelimanya.
Saat ini keputusan tersebut belum menjelaskan terkait pemeriksaan teknis mengenai sertifikat vaksin tersebut. Pada keputusan tersebut, Anies hanya merinci sejumlah kegiatan yang diperbolehkan dan ketentuan beroperasi selama masa perpanjangan PPKM Level 4.
(abd)
Lihat Juga :