PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Masih Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Aktivitas Warga

Rabu, 11 Agustus 2021 - 23:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menerapkan kebijakan sertifikat vaksinasi menjadi syarat aktivitas bagi warga. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menerapkan kebijakan sertifikat vaksinasi menjadi syarat aktivitas bagi warga. Hal ini menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

Kebijakan Anies ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 10 Agustus 2021. Dalam kebijakan tersebut termuat aturan diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan.



"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," bunyi diktum keempat putusan tersebut.

Baca juga: Reaksi Anies saat Disinggung Orang Dalam Bisa Keluarkan Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!