PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Masih Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Aktivitas Warga
Rabu, 11 Agustus 2021 - 23:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menerapkan kebijakan sertifikat vaksinasi menjadi syarat aktivitas bagi warga. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menerapkan kebijakan sertifikat vaksinasi menjadi syarat aktivitas bagi warga. Hal ini menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Kebijakan Anies ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 10 Agustus 2021. Dalam kebijakan tersebut termuat aturan diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan.
"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," bunyi diktum keempat putusan tersebut.
Baca juga: Reaksi Anies saat Disinggung Orang Dalam Bisa Keluarkan Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik
Kebijakan Anies ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 10 Agustus 2021. Dalam kebijakan tersebut termuat aturan diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan.
"Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," bunyi diktum keempat putusan tersebut.
Baca juga: Reaksi Anies saat Disinggung Orang Dalam Bisa Keluarkan Sertifikat Vaksin Tanpa Disuntik
Lihat Juga :