PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Masih Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Aktivitas Warga

Rabu, 11 Agustus 2021 - 23:22 WIB


Namun, terdapat pengecualian bagi warga-warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Pengecualian ditunjukan juga pada penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi SK tersebut.

Lebih lanjut, masyarakat tervaksinasi yang akan melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor dibuktikan dengan status divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Lainnya, juga dapat dibuktikan dari sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id.

Baca juga: Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEI
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!