PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Masih Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Aktivitas Warga
Rabu, 11 Agustus 2021 - 23:22 WIB
Namun, terdapat pengecualian bagi warga-warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Pengecualian ditunjukan juga pada penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi SK tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat tervaksinasi yang akan melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor dibuktikan dengan status divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Lainnya, juga dapat dibuktikan dari sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id.
Baca juga: Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEI
Lihat Juga :