Berstatus Tersangka, Polda Sumut dan Mabes Polri Diminta Kawal Kasus EF
Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:15 WIB
"Oleh karenanya kami mohon kepada penyidik Polda Sumatra Utara agar tesangka segera ditahan karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan tegaknya hukum," jelasnya.
Suhadi menambahkan, penetapan sebagai tersangka itu alat buktinya berupa dokumen RUPS tanggal 14 Nov 2014, yang belum ditandatangani EF, namun di luar RUPS tanpa sepengetahuan peserta RUPS lain (Tjong Alex) tenyata ditandatangani dan kemudian digunakan sebagai bukti di pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan. “Bukti itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien kami, pak Tjong Alex Leo Fensury,” katanya. Baca: Dituduh Informan, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok Sesama Napi.
Maka itu, dia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kasus ini. "Namun apabila ada intervensi dari pihak manapun maka saya akan membawa perkara ini ke instansi terkait agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Suhadi menambahkan, penetapan sebagai tersangka itu alat buktinya berupa dokumen RUPS tanggal 14 Nov 2014, yang belum ditandatangani EF, namun di luar RUPS tanpa sepengetahuan peserta RUPS lain (Tjong Alex) tenyata ditandatangani dan kemudian digunakan sebagai bukti di pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan. “Bukti itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien kami, pak Tjong Alex Leo Fensury,” katanya. Baca: Dituduh Informan, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok Sesama Napi.
Maka itu, dia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kasus ini. "Namun apabila ada intervensi dari pihak manapun maka saya akan membawa perkara ini ke instansi terkait agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :