Berstatus Tersangka, Polda Sumut dan Mabes Polri Diminta Kawal Kasus EF

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:15 WIB
loading...
Berstatus Tersangka,...
Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi meminta Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri khususnya Kapolri untuk mengawal kasus kliennya. Ilustrasi
A A A
MEDAN - Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi meminta Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri khususnya Kapolri untuk mengawal kasus kliennya sebagai pelapor Tjong Alexleo Fensury tehadap saudaranya sendiri yang berinisial EF. Keduanya merupakan pengusaha di Batam, provinsi Kepulauan Riau.

“Ini kan statusnya sudah tersangka dan penetapan status tersangka itu dari hasil gelar yang melibatkan semua elemen, baik Bidkum, Propam dan lain-lain yang ada di Polda Sumatera Utara, sehingga menurut hukum penetapan Tersangka ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu adanya dua alat bukti hukum, juga diperkuat oleh ahli-ahli yang ada di sana yang menerangkan kasus ini adanya unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2, yaitu penggunaan keadaan Palsu terhadap hasil RUPS PT SPL,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

Menurutnya, tidak tepat kalau ada sementara orang bicara masalah uang di sini. Karena yang dia laporkan adalah keadaan palsunya. "Yaitu dokumen RUPS diam-diam ditandatangani kemudian digunakan, seolah-olah RUPS itu sudah terjadi, padahal belum,” sambungnya.

Selain itu tesangka EF, menurut Suhadi, sangat tidak kooperatif selain pernah menghalang-halangi penyidikan waktu terjadi penggeledahan di Batam, dengan melibatkan oknum, sehingga penggeledahan tidak dapat dilakukan, padalah menurut hukum tindakan menghalang-halangi adalah suatu perbuatan melawan hukum.

"Oleh karenanya kami mohon kepada penyidik Polda Sumatra Utara agar tesangka segera ditahan karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan tegaknya hukum," jelasnya.

Suhadi menambahkan, penetapan sebagai tersangka itu alat buktinya berupa dokumen RUPS tanggal 14 Nov 2014, yang belum ditandatangani EF, namun di luar RUPS tanpa sepengetahuan peserta RUPS lain (Tjong Alex) tenyata ditandatangani dan kemudian digunakan sebagai bukti di pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan. “Bukti itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien kami, pak Tjong Alex Leo Fensury,” katanya. Baca: Dituduh Informan, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok Sesama Napi.

Maka itu, dia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kasus ini. "Namun apabila ada intervensi dari pihak manapun maka saya akan membawa perkara ini ke instansi terkait agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Roy Suryo Cs Laporkan...
Roy Suryo Cs Laporkan Rismon Sianipar dan Istrinya ke Polda Metro Jaya
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved