Gubernur Banten Perpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:01 WIB
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Baca: Seorang Pria di Rangkasbitung Tewas Gantung Diri di Kamar.



Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Baca Juga: Ruang Isolasi Pasien COVID-19 RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh Terendam Banjir.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!