Gubernur Banten Perpanjang PPKM Level 4, 3 dan 2

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:01 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2. Dok/SINDOnews
SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2. Instruksi berlaku 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Instruksi tersebut untuk menindaklanjuti Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.



Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk level 3 adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

PPKM di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4 sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring) dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!