Ridwan Kamil Izinkan Kafe dan Restoran Layani Makan di Tempat, Ini Aturannya
Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:49 WIB
"Itu yang akan membuka ekonomi lebih proporsional. Jadi belum 100 persen, belum bisa semua kafe restoran. Kalau dia semua indoor, buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu masih belum memungkinkan," katanya.
Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka.
Izin tersebut diberikan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang serta waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Selain itu, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka.
Izin tersebut diberikan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang serta waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Selain itu, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda