Ridwan Kamil Izinkan Kafe dan Restoran Layani Makan di Tempat, Ini Aturannya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:49 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengizinkan tempat makan buka layanan dine in dengan sejumlah syarat. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Seiring kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mulai mengizinkan tempat makan, seperti restoran dan kafe melayani makan di tempat (dine in).

Baca juga: Aksi Telanjang Dada, Pemilik Warung Kopi Ini Protes Perpanjangan PPKM Level 4





Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyampaikan sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi. Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!