Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Emak-Emak Selundupkan Sabu dalam Botol Susu Bekas

Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:19 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional, Selasa (10/08/2021)
SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional , Selasa (10/08/2021). Kedua tersangka berinisial TM (41) seorang petani dan TS (37) ibu rumah tangga asal Bangkalan Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bermula pada Rabu (4/8/2021). Tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, Kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.



“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I jenis metamfetamin/sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” tuturnya.

Baca juga: Jepara Gempar, Seorang Perempuan Terjebur Sumur Saat Perayaan Malam 1 Suro
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!