Bejat! Berdalih Cari Kutu, Predator Anak di Sukabumi Tega Cabuli 10 Bocah

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:03 WIB


Dia menambahkan tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan beralasan akan mencari kutu para korban. Namun sambil mencari kutu tersangka melakukan perbuatan cabul. Selain dicabuli, korban ada yang disetubuhi oleh tersangka.

"Inisal sepuluh anak di bawah umur tersebut yaitu NHA (5), N (12), AHR (10), ZH (10), NHM (8), SSM (9), SN (9), SMSA (8), RA (9) dan AG (7)," ujar Dedy.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan jeratan Pasal 81 Ayat (1) (2) (5) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang JO Pasal 76D Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!