Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Manggala yang Tidak Taat Prokes
Senin, 09 Agustus 2021 - 18:09 WIB
MAKASSAR - Jajaran Polsek Manggala, membubarkan sebuah pesta pernikahan yang berlangsung di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, Senin (9/8/2021) siang.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pembubaran pesta pernikahan yang digelar di Jalan Muhajirin 5, Kelurahan Bangkala merupakan tindak lanjut atas laporan warga .
"Setelah kita lakukan pengecekan, memang pesta itu digelar dengan tidak menerapkan protokol kesehatan . Seperti tidak disiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir tidak menjaga jarak," kata Edhy sapaannya.
Edhy menuturkan pesta pernikahan itu digelar di dalam lorong dengan mengundang sekitar puluhan tamu. "Ada juga panggung musik electone. Jadi terpaksa kita bubarkan," ucap Perwira Polri satu bunga ini.
"Yang menyediakan makanan prasmanan untuk tamu undangan dan tidak memakai masker serta tidak memenuhi ketentuan jumlah kapasitas tempat atau lokasi pesta ," sambung Edhy.
Menurut Edhy, penyelenggara pesta melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/391/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021. Para tamu undangan juga diminta meninggalkan lokasi acara.
"Jadi kami tegur dan memberikan imbauan. Semua tamu kami minta meninggalkan acara, guna menghindari kluster baru COVID-19 ," imbuh mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pembubaran pesta pernikahan yang digelar di Jalan Muhajirin 5, Kelurahan Bangkala merupakan tindak lanjut atas laporan warga .
"Setelah kita lakukan pengecekan, memang pesta itu digelar dengan tidak menerapkan protokol kesehatan . Seperti tidak disiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir tidak menjaga jarak," kata Edhy sapaannya.
Edhy menuturkan pesta pernikahan itu digelar di dalam lorong dengan mengundang sekitar puluhan tamu. "Ada juga panggung musik electone. Jadi terpaksa kita bubarkan," ucap Perwira Polri satu bunga ini.
"Yang menyediakan makanan prasmanan untuk tamu undangan dan tidak memakai masker serta tidak memenuhi ketentuan jumlah kapasitas tempat atau lokasi pesta ," sambung Edhy.
Menurut Edhy, penyelenggara pesta melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/391/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021. Para tamu undangan juga diminta meninggalkan lokasi acara.
"Jadi kami tegur dan memberikan imbauan. Semua tamu kami minta meninggalkan acara, guna menghindari kluster baru COVID-19 ," imbuh mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.
(agn)
tulis komentar anda