Dua Lokasi Pesta Pernikahan di Medan Helvetia Dibubarkan Tim Satgas COVID-19
Minggu, 08 Agustus 2021 - 19:25 WIB
loading...
Dua hajatan pesta pernikahan di tengah masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan, Minggu (8/8/2021) dibubarkan aparat. Foto iNews TV/Adi PH
A
A
A
MEDAN - Tim Satgas COVID-19 masih terus menemukan warga yang melakukan hajatan pesta pernikahan di tengah masa penerapan P emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan, Minggu (8/8/2021).
Dua lokasi hajatan pesta pernikahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Helvetia yakni di Jalan Setia Luhur, Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora dan Jalan Imam Simpang Jalan Sekata, Kelurahan Tanjung Gusta.
Baca : Calon Pengantin Wanita Dibawa Kabur Mantan Kekasih, Pesta Pernikahan Terancam Batal
Mendapat kabar tak baik itu, Camat Medan Helvetia diwakili Kasi Trantib berkolaborasi dengan pihak kelurahan Tanjung Gusta, kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan personil BKO Polri langsung menuju sasaran hajatan pernikahan itu.
Sesampainya disana dengan humanis Tim Satgas COVID-19 membubarkan hajatan pesta pernikahan tersebut. Kursi dan meja para tamu undangan pun terpaksa diangkat.
Tak lupa petugas gabungan itu juga memberi imbauan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No 443.2/6847 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan pada poin 20 disebutkan bahwa kegiatan resepsi, hajatan dan sejenisnya sementara waktu ditiadakan.
Dua lokasi hajatan pesta pernikahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Helvetia yakni di Jalan Setia Luhur, Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora dan Jalan Imam Simpang Jalan Sekata, Kelurahan Tanjung Gusta.
Baca : Calon Pengantin Wanita Dibawa Kabur Mantan Kekasih, Pesta Pernikahan Terancam Batal
Mendapat kabar tak baik itu, Camat Medan Helvetia diwakili Kasi Trantib berkolaborasi dengan pihak kelurahan Tanjung Gusta, kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan personil BKO Polri langsung menuju sasaran hajatan pernikahan itu.
Sesampainya disana dengan humanis Tim Satgas COVID-19 membubarkan hajatan pesta pernikahan tersebut. Kursi dan meja para tamu undangan pun terpaksa diangkat.
Tak lupa petugas gabungan itu juga memberi imbauan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No 443.2/6847 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan pada poin 20 disebutkan bahwa kegiatan resepsi, hajatan dan sejenisnya sementara waktu ditiadakan.
Lihat Juga :