SPG Cantik Dianiaya dan Diperkosa Bergiliran oleh Pegawai Toko Pot Bunga di Serang

Senin, 09 Agustus 2021 - 15:25 WIB
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea saat ekpos kasus pemerkosaan SPG oleh 2 pegawai toko pot bunga di Mapolres Serang, Banten, Senin (9/8/2021). Foto/MPI/Teguh Mahardika
SERANG - Seorang gadis berinisial FZ (19) di Kota Serang menjadi korban perkosaan. Dia diperkosa secara bergiliran oleh dua orang pegawai toko pot bunga di sebuah ruko daerah Ciracas, Kota Serang , Banten.

Baca juga: Jeritan Hati SPG Cantik Pusat Perbelanjaan Kala Mal Tutup Selama PPKM Darurat

Informasi yang diperoleh dari laporan polisi, korban yang merupakan sales promotion girl (SPG) rokok dijemput oleh dua orang pelaku berinisial W dan M pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Baca juga: Gegara Messi Keluar dari Barcelona, Ibu Ini Harus Berjuang Tenangkan Anaknya yang Galau

Kemudian korban dibawa ke toko pot bunga, pada saat sampai di toko tersebut sudah ada 4 orang yang korban tidak kenal kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Saat setengah sadar kemudian korban dipaksa masuk ke dalam kamar oleh dua pelaku, karena sempat melakukan perlawanan korban mendapat kekerasan fisik langsung diperkosa secara bergantian.

"Temen yang pertama memegangi menggampar dan mencakar sehingga korban tak berdaya. Kemudian mereka memperkosa secara bergiliran," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea saat ekpos di Mapolres Serang, Senin (9/8/2021).

Setelah itu, korban melarikan diri dan meminta bantuan kepada seorang securiti sebuah klinik yang tak jauh dari tempat tersebut. Saat dihampiri kembali ke toko pot bunga pelaku sudah melarikan diri.

"Korban berteriak lalu lari dibantu oleh securiti di tempat tersebut dibantu dan diarahkan buat laporan polisi," katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku W dan M di kediamannya di daerah Ciracas dan dibawa ke Mapolres Serang Kota."Karena korban mengenali pelaku penyidik langsung bergerak," katanya.

Atas perbuatannya, W dan M akan dijerat tindak pidana pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 285 KUH Pidana.

"Korban masih down dan kita akan kordinasi dengan sikolog untuk melakukan pendampingan," katanya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content