Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Bahkan Bisa Layani Threesome
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:11 WIB
Salah satu korban perdagangan BN (14), mengaku ia nekat terlibat dalam kasus prostitusi online lantaran terlilit kebutuh ekonomi. Remaja putus sekolah ini kepepet uang lalu menghubungi DK untuk dicarikan pelanggan yang mau menggunakan jasanya. "Saya baru sekali layani pria hidung belang, saya diberi uang Rp300 ribu," terangnya.
Sedangkan RS (15), mengungkapkan ia sudah beberapa melayani jasa kencan tersebut. Dalam sekali kencan ia menerima bayaran Rp500 ribu. "Pelanggannya sudah ada, saya tinggal siap saja ketika di kontak," katanya.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan pihaknya mengamankan seorang mucikari beserta anak-anaknya. Adapun modusnya korban dijajakan di sosmed. Si mucikari memiliki beberapa anak yang untuk dijajakan, selain anak di bawah umur, ia juga mempunyai anak didik orang dewasa.
Aksi anak-anak di bawah umur menjajakan layanan seks ini sudah beberapa kali mereka lakukan. Di mana, ketika ada pesanan anak di bawah umur, DK akan menghubungi mereka. "Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sedangkan RS (15), mengungkapkan ia sudah beberapa melayani jasa kencan tersebut. Dalam sekali kencan ia menerima bayaran Rp500 ribu. "Pelanggannya sudah ada, saya tinggal siap saja ketika di kontak," katanya.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan pihaknya mengamankan seorang mucikari beserta anak-anaknya. Adapun modusnya korban dijajakan di sosmed. Si mucikari memiliki beberapa anak yang untuk dijajakan, selain anak di bawah umur, ia juga mempunyai anak didik orang dewasa.
Aksi anak-anak di bawah umur menjajakan layanan seks ini sudah beberapa kali mereka lakukan. Di mana, ketika ada pesanan anak di bawah umur, DK akan menghubungi mereka. "Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(don)