Usai Diperiksa 2 Jam, Mantan Bupati Kuansing Mursini Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:34 WIB
Dalam kasus korupsi ini Mursini diduga mengkorupsi dana APBD Kuansing tahun 2017 Rp5,8 miliar. Korupsi itu ada enam kegiatan meliputi audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh organisasi sosial.Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara. Rakor Muspida di Kuansing, kegiatan penyediaan makanan dan kegiatan sidak. Total anggaran yang dihabiskan Rp 13,8 miliar.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi. Untuk melengkapi berkas, Kejati Riau akan menyelesaikan dalam 20 hari.
"Tersangka ditahan selama dua puluh hari di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Nantinya kasusnya akan kita limpahkan ke Kejari Kuansing," tandasnya.
Banda Haruddin Tanjung
Tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi. Untuk melengkapi berkas, Kejati Riau akan menyelesaikan dalam 20 hari.
"Tersangka ditahan selama dua puluh hari di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Nantinya kasusnya akan kita limpahkan ke Kejari Kuansing," tandasnya.
Banda Haruddin Tanjung
(shf)
tulis komentar anda