Nyaris Tabrak Polisi Pakai Mobil Mewah, Anggota DPRD Diperiksa di Polda Maluku Utara
Kamis, 05 Agustus 2021 - 18:04 WIB
TERNATE - Anggota DPRD Maluku Utara, berinisial WZI telah ditetapkan sebagai tersangka, karena ulahnya yang mencoba menabrak anggota Polantas dengan mobil mewah . Untuk pertama kalinya WZI diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara, dengan status sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap WZI ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kamis (5/7/2021). Adanya pemeriksaan tersebut juga dibenarkan Kabid Huma Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan.
"Pemeriksaan dilakukan pagi tadi oleh penyidik yang bertempat di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan penyidik kepada tersangka," katanya.
Bukan hanya tersangka , penyisik juga telah meminta keterangan terhadap delapan saksi, korban, serta saksi ahli. "Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa delapan orang yang terdiri enam orang saksi termaksuk saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta dua orang saksi ahli pidana dan forensik," ucapnya.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan tersebut, WZI mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. "WZI sudah mengakui perbuatannya, dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil mewah bernomor polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban," jelasnya.
"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik, yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas tahap satu ke jaksa penuntut umum. Atas perbuatan yang di lakukan, WZI melanggar pasal 211 dan pasal 212 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," tandasnya.
Pemeriksaan terhadap WZI ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kamis (5/7/2021). Adanya pemeriksaan tersebut juga dibenarkan Kabid Huma Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan.
"Pemeriksaan dilakukan pagi tadi oleh penyidik yang bertempat di Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan penyidik kepada tersangka," katanya.
Baca Juga
Bukan hanya tersangka , penyisik juga telah meminta keterangan terhadap delapan saksi, korban, serta saksi ahli. "Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa delapan orang yang terdiri enam orang saksi termaksuk saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta dua orang saksi ahli pidana dan forensik," ucapnya.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan tersebut, WZI mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. "WZI sudah mengakui perbuatannya, dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil mewah bernomor polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban," jelasnya.
Baca Juga
"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik, yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas tahap satu ke jaksa penuntut umum. Atas perbuatan yang di lakukan, WZI melanggar pasal 211 dan pasal 212 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
tulis komentar anda