Resmi Beralih Status, Perumda Pasar Bakal Kaji Kerja Sama

Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:52 WIB
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya secara resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya secara resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Meski penetapan sempat molor sejak awal tahun, sembilan Fraksi DPRD Makassar menyepakati perubahan tersebut, Rabu (4/8/2021).

Penetapan status Perumda Pasar turut disaksikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto lewat forum rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Makassar .

Peralihan status tersebut diharapkan menjadi angin segar, terlebih Perumda Pasar merupakan salah satu perusahaan miliki Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang kontribusinya masih minim dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).



Direktur Utama Perumda Pasar, Basdir mengatakan visi ke depannya usai perubahan status, Perumda akan merombak sejumlah kerja sama dengan pihak ketiga di seluruh pasar Makassar lantaran sama sekali tidak memberikan untung ke pemerintah kota.



"Pasca itu, kita akan coba kaji semua kerja sama ini, sekiranya mana yang merugikan, hampir semua pasar yang kita kerjasamakan bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) itu pasti tidak diuntungkan. Hampir semua, jadi kita akan rombak kerja sama," tegasnya.

Selain itu Perumda Pasar juga masih tersandung dengan pengamanan aset-asetnya. Utamanya pasar yang dikerjasamakan. Banyak di antaranya yang beralih fungsi hingga digunakan seenaknya oleh oknum.

Dia mengatakan, evaluasi kerja sama merupakan mandat dari Perda yang baru saja disahkan DPRD, sehingga harus segera dilaksanakan.

Selain rencana perombakan kerja sama, Basdir mengatakan perubahan status juga akan membuka keran bagi investor yang ingin menanamkan modalnya untuk bersama-sama berperan dalam membangun pasar-pasar Makassar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content