Resmi Beralih Status, Perumda Pasar Bakal Kaji Kerja Sama

Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:52 WIB
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya secara resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya secara resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Meski penetapan sempat molor sejak awal tahun, sembilan Fraksi DPRD Makassar menyepakati perubahan tersebut, Rabu (4/8/2021).

Penetapan status Perumda Pasar turut disaksikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto lewat forum rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Makassar .



Peralihan status tersebut diharapkan menjadi angin segar, terlebih Perumda Pasar merupakan salah satu perusahaan miliki Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang kontribusinya masih minim dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Utama Perumda Pasar, Basdir mengatakan visi ke depannya usai perubahan status, Perumda akan merombak sejumlah kerja sama dengan pihak ketiga di seluruh pasar Makassar lantaran sama sekali tidak memberikan untung ke pemerintah kota.

Baca Juga: Tokopedia Gencarkan Digitalisasi Pasar Tradisional di Berbagai Daerah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!