Distribusi Air Bersih di Malili Terhambat Karena Kasus Mark-Up Proyek IPA
Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:45 WIB
"Itu fungsinya menjernihkan air yang kotor, kalau itu tidak berfungsi maka ketika air baku kotor terpaksa dimatikan," kata Syaiful, Rabu (04/08/21).
Dirinya juga mengaku, pihaknya tidak berani mengoperasikan IPA yang dibangun menggunakan APBD tahun 2018 tersebut.
"Dan kami juga tidak berani mengoperasikan itu (IPA), karna itu sudah menjadi barang bukti," tambah Syaiful.
Syaiful mengatakan, untuk pengaliran air sendiri telah diatur dalam Permenkes tentang distribusi kekeruhan air dimana harus 5 Nephelometric Turbidity Unit (NTU) ke bawah.
"Kondisi air baku kita kalau keruh di atas 30 NTU, dari pada dimaki-maki kaerna distribusikan air keruh, jadi kami lebih memilih untuk matikan sementara pendistribusian," jelas dia.
Dirinya juga mengaku, pihaknya tidak berani mengoperasikan IPA yang dibangun menggunakan APBD tahun 2018 tersebut.
"Dan kami juga tidak berani mengoperasikan itu (IPA), karna itu sudah menjadi barang bukti," tambah Syaiful.
Syaiful mengatakan, untuk pengaliran air sendiri telah diatur dalam Permenkes tentang distribusi kekeruhan air dimana harus 5 Nephelometric Turbidity Unit (NTU) ke bawah.
"Kondisi air baku kita kalau keruh di atas 30 NTU, dari pada dimaki-maki kaerna distribusikan air keruh, jadi kami lebih memilih untuk matikan sementara pendistribusian," jelas dia.
Lihat Juga :