2 DJ di Majalengka Ini Jual Wanita dengan Tarif Rp4 Juta Sekali Kencan

Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:59 WIB
Dua orang disk jockey (DJ) R dan HL di salah satu tempat karaoke di Cirebon diamankan Jajaran Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Majalengka setelah menjual wanita ke lelaki hidung belang melalui online dengan tarif Rp4 juta. Foto iNews TV/ Zeni
MAJALENGKA - Dua orang disk jockey (DJ) R dan HL di salah satu tempat karaoke di Cirebon diamankan Jajaran Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Majalengka setelah menjual wanita ke lelaki hidung belang melalui online dengan tarif Rp4 juta, Rabu siang (4/8/2021). Petugas juga mengamankan satu pasangan saat penggrebegan di salah satu hotel di Majalengka yang dijadikan saksi dalam kasus ini.



Kepala Satuan Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo Tarigan menjelaskan, kasus penjualan wanita melalui online yang dilakukan pelaku berprofesi DJ dengan alasan ekonomi.

"R sang DJ diduga melakukan penjualan wanita melalui online dengan biaya mencapai Rp4 juta sekali kencan. Pembaginnya 70 persen untuk wanita serta 30 persen untuk pelaku," kata AKP Siswo Tarigan.



Akibat perbuatannya itu R dan HL mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan diatas satu tahun.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content