Tempat Hiburan Tutup Selama PPKM, Dua DJ di Majalengka Sambung Hidup dengan Bisnis Prostitusi Online

Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:16 WIB
Baca juga: Kota Bandung Masih PPKM Level 4, Mal dan Wisata Tutup, Cafe Tetap Dine In

Kepada petugas, jelas Kasat, mereka mengaku sudah melakukan bisnis itu sejak 2019. Selama ini, mereka lebih banyak menawarkan perempuan di wilayah hukum Cirebon.

"AL usia 30 dan SR 31 tahun, kedua tersangka berprofesi sebagai DJ di tempat hiburan di Cirebon. Keterangan mereka lebih banyak beroperasi di wilayah Cirebon," kata Siswo.

"Kalau dari keterangan tersangka, pekerjaan mereka terhambat, karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi. Dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, sub pasal 296 KUHP," lanjut Kasat.

Sementara, di hadapan petugas, tersangka mengaku dirinya mendapat jatah sebesar 30 persen dari setiap transaksi yang dilakukan 'anak asuhnya'."70 persen 30 persen," kata salah satu tersangka singkat.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!