Resmi, Bima Arya Aktifkan Kembali Rumah Ibadah di Kota Bogor
Kamis, 28 Mei 2020 - 18:44 WIB
Dia mengatakan, Pemkot Bogor mendorong aktivasi dari seluruh rumah ibadah di Kota Bogor, tidak saja sebagai pusat yang bisa ikut serta dalam membantu warga tapi juga sebagai edukasi dan berdoa memohon bersama-sama kepada yang maha kuasa diberi kekuatan menghadapi cobaan. "Pemkot bersama-sama MUI dan DMI, menyepakati serta merumuskan protokol kesehatan, agar rumah ibadah ada aktifitas ibadah tetapi tetap memaksimalkan protokol Kesehatan dan meminimalkan risiko penularan," katanya.
Pihaknya didampingi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Syarmili dan para camat se-Kota Bogor selama dua hari ini berkordinasi, agar kebijakan aktivasi rumah ibadah ini, sampai dengan baik kepada masyarakat."Saya juga baru menandatangani, Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan, ini khususnya di masjid, tetapi pada prinsipnya seluruh rumah ibadah, termasuk gereja dan vihara, kita minta untuk memberlakukan protokol Kesehatan yang sangat ketat," paparnya. (Baca: Sambut New Normal, Kota Bogor Berlakukan PSBB Transisi)
Jadi, kata dia, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap untuk menjalankan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, Insya Allah diizinkan untuk melakukan aktivitas ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan bersama-sama."Untuk masjid kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan, dengan syarat ada pengawasan ketat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kedepannya nanti ada permohonan dari pihak kelurahan yang disampaikan ke Pemkot, kemudian Pemkot bisa memutuskan masjid mana saja yang bisa di aktivasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Protokol kesehatan ketat itu, kata Bima, seperti diketahui bersama diantaranya menyediakan sarana prasarana cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh jamaah dan mengenakan masker bagi pengurus maupun jamaah. "Selain itu, protokol kesehatan rumah ibadah juga meminta jama'ah untuk membawa sajadah masing-masing, tak berjabat tangan atau bersentuhan, menerapkan jaga jarak antar jamaah sekitar 2 meter, dianjurkan untuk membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, kemudian wajib memakai masker dan tidak berdesakan, kemudian ada pengaturan ketat ketika memasuki masjid dan tidak melampaui kapasitas masjid dan dianjurkan membaca Alquran dari gawai atau mushaf pribadi," katanya.
Selain itu, jika ada jamaah yang terdeteksi tidak sehat atau petugas DKM, tidak diperkenankan untuk beribadah berjamaah di masjid, dan kebijakan ini juga diprioritaskan bagi masjid di seluruh pemukiman warga."Bagi warga setempat di sekitar masjid bisa melalukan ibadah disekitar masjid tersebut. Kita juga menghimbau kepada masyarakat, dalam pelaksanaan ibadah di masjid, tidak mengajak anak-anak dibawah 15 tahun, dan lansia diimbau untuk salat beribadah di rumah," pungkasnya.
Pihaknya didampingi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Syarmili dan para camat se-Kota Bogor selama dua hari ini berkordinasi, agar kebijakan aktivasi rumah ibadah ini, sampai dengan baik kepada masyarakat."Saya juga baru menandatangani, Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan, ini khususnya di masjid, tetapi pada prinsipnya seluruh rumah ibadah, termasuk gereja dan vihara, kita minta untuk memberlakukan protokol Kesehatan yang sangat ketat," paparnya. (Baca: Sambut New Normal, Kota Bogor Berlakukan PSBB Transisi)
Jadi, kata dia, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap untuk menjalankan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, Insya Allah diizinkan untuk melakukan aktivitas ibadah dengan menjalankan protokol kesehatan bersama-sama."Untuk masjid kita mengatur bahwa masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan, dengan syarat ada pengawasan ketat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kedepannya nanti ada permohonan dari pihak kelurahan yang disampaikan ke Pemkot, kemudian Pemkot bisa memutuskan masjid mana saja yang bisa di aktivasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Protokol kesehatan ketat itu, kata Bima, seperti diketahui bersama diantaranya menyediakan sarana prasarana cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh jamaah dan mengenakan masker bagi pengurus maupun jamaah. "Selain itu, protokol kesehatan rumah ibadah juga meminta jama'ah untuk membawa sajadah masing-masing, tak berjabat tangan atau bersentuhan, menerapkan jaga jarak antar jamaah sekitar 2 meter, dianjurkan untuk membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, kemudian wajib memakai masker dan tidak berdesakan, kemudian ada pengaturan ketat ketika memasuki masjid dan tidak melampaui kapasitas masjid dan dianjurkan membaca Alquran dari gawai atau mushaf pribadi," katanya.
Selain itu, jika ada jamaah yang terdeteksi tidak sehat atau petugas DKM, tidak diperkenankan untuk beribadah berjamaah di masjid, dan kebijakan ini juga diprioritaskan bagi masjid di seluruh pemukiman warga."Bagi warga setempat di sekitar masjid bisa melalukan ibadah disekitar masjid tersebut. Kita juga menghimbau kepada masyarakat, dalam pelaksanaan ibadah di masjid, tidak mengajak anak-anak dibawah 15 tahun, dan lansia diimbau untuk salat beribadah di rumah," pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :