Kasus Infus Kedaluwarga untuk Pasien, Polres Labuhanbatu Periksa Lima Orang
Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:27 WIB
LABUHANBATU - Petugas kepolisian memeriksa lima orang terkait penggunaan cairan infus kedaluarsa di rumah sakit umum daerah Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi menerapkan UU Kesehatan.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melihat cairan infus yang diberikan kepada anaknya dan melaporkan kepada Polres Labuhanbatu. Satreskrim langsung melakukan penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Penyiraman Air Keras Pimred Media Online Dipicu Pemerasan yang Dilakukan Korban
Polisi melakukan pendalaman dari hasil wawancara lima orang yang diperiksa, mulai korban hingga pihak rumah sakit.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kasus ini berawal dari seorang pasien berusia lima tahun dirawat di RSUD Kota Pinang beberapa waktu lalu.
"Sang ibu tanpa sengaja melihat tanggal kedaluwarsa infus yang diberikan kepada anaknya, mendokumentasikan dan menyebarkannya ke media sosial," terangnya.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melihat cairan infus yang diberikan kepada anaknya dan melaporkan kepada Polres Labuhanbatu. Satreskrim langsung melakukan penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Penyiraman Air Keras Pimred Media Online Dipicu Pemerasan yang Dilakukan Korban
Polisi melakukan pendalaman dari hasil wawancara lima orang yang diperiksa, mulai korban hingga pihak rumah sakit.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kasus ini berawal dari seorang pasien berusia lima tahun dirawat di RSUD Kota Pinang beberapa waktu lalu.
"Sang ibu tanpa sengaja melihat tanggal kedaluwarsa infus yang diberikan kepada anaknya, mendokumentasikan dan menyebarkannya ke media sosial," terangnya.
(msd)
tulis komentar anda