Jadi Korban Salah Sasaran, Pria Asal Maros Dianiaya dan Ditebas Parang 14 Kali
Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:32 WIB
"Hari Kamis 29 Juli tepatnya sekitar pukul 14.50 telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Pelaku sebanyak 9 orang, melakukan aksi pematangan terhadap korban inisial LS, karyawan salah satu gudang atau pabrik di Kecamatan Bua," ujarnya, kepada SINDOnews, Jumat (30/7/2021).
Jon Paerunan menyebutkan, LS merupakan korban salah sasaran. Dimana para pelaku menganggap korban adalah pacar salah seorang adik pelaku sehingga mereka melakukan penganiayaan hingga melakukan menebas korban dengan parang sebanyak 14 kali.
Informasi yang dihimpun SINDOnews, pada tanggal 28 Juli 2021 sekitar Pukul 14.50 WITA, saat itu korban sedang beristirahat di rumah kos miliknya.
Tiba-tiba datang para pelaku yang berjumlah sembilan orang, yakni Muh Rafli, Fikram, Dicky Ramadhan, Sardi, Muh Gilang, Ikram, Amran, Ikra dan Ary. Fikram dan Dicky masing-masing membawa sebilah parang dan langsung menebas korban pada bagian lengan, pinggang, rusuk, dada serta bagian belakang korban.
Sementara Rafli, Ikra dan Arif melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong.
Baca Juga: 29 Tersangka Narkoba Diringkus saat Operasi Antik Lipu Polres Pelabuhan
Jon Paerunan menyebutkan, LS merupakan korban salah sasaran. Dimana para pelaku menganggap korban adalah pacar salah seorang adik pelaku sehingga mereka melakukan penganiayaan hingga melakukan menebas korban dengan parang sebanyak 14 kali.
Informasi yang dihimpun SINDOnews, pada tanggal 28 Juli 2021 sekitar Pukul 14.50 WITA, saat itu korban sedang beristirahat di rumah kos miliknya.
Tiba-tiba datang para pelaku yang berjumlah sembilan orang, yakni Muh Rafli, Fikram, Dicky Ramadhan, Sardi, Muh Gilang, Ikram, Amran, Ikra dan Ary. Fikram dan Dicky masing-masing membawa sebilah parang dan langsung menebas korban pada bagian lengan, pinggang, rusuk, dada serta bagian belakang korban.
Sementara Rafli, Ikra dan Arif melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong.
Baca Juga: 29 Tersangka Narkoba Diringkus saat Operasi Antik Lipu Polres Pelabuhan
Lihat Juga :