Dewan Soroti Banyaknya Temuan Proyek IPAL yang Semrawut
Jum'at, 30 Juli 2021 - 09:43 WIB
Sementara itu sesuai dengan PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 97, poin 2 secara gamblang mengatur pemeliharaan jalan semestinya menjadi prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan jalan.
Selain itu, pada pasal 98 pemeliharaan jalan juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dengan penempatan perlengkapan jalan secara jelas dan sesuai.
Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Pekerjaan Umum Kota (DPU) Kota Makassar, Ansuart mengatakan ada empat titik yang ditinjau bersama dengan DPRD, yaitu Jalan Lembu, Jalan Pelanduk, Jalan Cendrawasih dan Jalan Metro Tanjung Bunga.
"Saat kita turun, ada beberapa pekerja harian yang sedang melakukan pekerjaan, tapi manajemen pelaksana dalam hal ini kontraktor tidak ditemui di lapangan," katanya.
Menindaklanjuti persoalan ini, hasil keputusan bersama pihak pelaksana, kontraktor, pengawas dari PU dan seluruh stakeholder yang terkait, akan diundang ke RDP.
Baca Juga: Tanggapi Aduan Warga, PUPR Luwu Pantau Proyek Jalan di Bajo Barat
Selain itu, pada pasal 98 pemeliharaan jalan juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dengan penempatan perlengkapan jalan secara jelas dan sesuai.
Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Pekerjaan Umum Kota (DPU) Kota Makassar, Ansuart mengatakan ada empat titik yang ditinjau bersama dengan DPRD, yaitu Jalan Lembu, Jalan Pelanduk, Jalan Cendrawasih dan Jalan Metro Tanjung Bunga.
"Saat kita turun, ada beberapa pekerja harian yang sedang melakukan pekerjaan, tapi manajemen pelaksana dalam hal ini kontraktor tidak ditemui di lapangan," katanya.
Menindaklanjuti persoalan ini, hasil keputusan bersama pihak pelaksana, kontraktor, pengawas dari PU dan seluruh stakeholder yang terkait, akan diundang ke RDP.
Baca Juga: Tanggapi Aduan Warga, PUPR Luwu Pantau Proyek Jalan di Bajo Barat
(agn)
Lihat Juga :