4 Hari Buron, Pembunuh Satpam dan Perampok Toko di Tarakan Ditangkap

Jum'at, 30 Juli 2021 - 07:05 WIB
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil perampokan sebesar Rp5.740.000, 1 unit speed boat mesin 40 PK, sepeda motor, satu sarung, sebilah senjata tajam jenis badik. “Namun untuk badiknya tidak ditemukan karena sudah dibuang pelaku ke laut saat pelarian,” ungkapnya.



Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) dan 338 dan atau 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Diketahui, aksi perampokan yang terekam CCTV terjadi di Toko Nu Store, Minggu (25/7/2021)lalu,dengan mengancam kasir menggunakan senjata tajam jenis badik, selain mengambil uang tunai pelaku juga menikam salah satu Satpam PT Taspen bernama Revhaldiyang datang untuk membantu menangkap pelaku karena kebetulan gedungnya tepat bertugas tidak jauh dari lokasi, korban mengalami lima luka tusukan yang mengakibatkan meninggal dunia.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content