Pecatan Polisi Nekad Jualan Narkoba, Ditembak Saat Akan Melarikan Diri
Kamis, 29 Juli 2021 - 23:53 WIB
PEKANBARU - Pecatan polisi berinisial MR terpaksa ditembak oleh anggota tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, setelah berupaya melarikan diri saat dilakukan penangkapan terhadap jaringan pengedar sabu di mana MR terlibat di dalamnya.
Selain MR, polisi berhasil menangkap dua temannya, yakni berinisial AS, dan APP. Dari tangan ketiganya polisi mengamankan barang bukti bebarapa paket sabu . "MR dan AS ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian, Kamis (29/7/2021).
Penangkapan mereka terungkap saat polisi mendapat informasi dari warga kalau di Jalan Pengaran Hidayat akan terjadi transaksi narkoba . Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pengintaian dan selanjutkan melakukan pengerebekan. Dari pengerebakan itu diamankan barang bukti tiga paket besar sabu .
Dari pengakuan keduanya, bahwa barang terlarang itu didapat dari APP. Polisi pun melakukan pengembangan di Perumahan Jambu Resident, Kecamatan Payung Sekaki, untuk menangkap APP.
Polisi berhasil menangkap APP. Dari pengakuan APP narkoba itu diperolehnya dari NOV. Disaat polisi melakukan pengembangan, MR mantan polisi ini berusahan melarikan diri. Polisi menembak bagian kaki tersangka, setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. "Untuk NOV kita tetapkan DPO," tegasnya.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Selain MR, polisi berhasil menangkap dua temannya, yakni berinisial AS, dan APP. Dari tangan ketiganya polisi mengamankan barang bukti bebarapa paket sabu . "MR dan AS ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian, Kamis (29/7/2021).
Penangkapan mereka terungkap saat polisi mendapat informasi dari warga kalau di Jalan Pengaran Hidayat akan terjadi transaksi narkoba . Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pengintaian dan selanjutkan melakukan pengerebekan. Dari pengerebakan itu diamankan barang bukti tiga paket besar sabu .
Baca Juga
Dari pengakuan keduanya, bahwa barang terlarang itu didapat dari APP. Polisi pun melakukan pengembangan di Perumahan Jambu Resident, Kecamatan Payung Sekaki, untuk menangkap APP.
Baca Juga
Polisi berhasil menangkap APP. Dari pengakuan APP narkoba itu diperolehnya dari NOV. Disaat polisi melakukan pengembangan, MR mantan polisi ini berusahan melarikan diri. Polisi menembak bagian kaki tersangka, setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. "Untuk NOV kita tetapkan DPO," tegasnya.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(eyt)
tulis komentar anda