Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalteng Beri Arahan kepada Forkopimda dan Wali Kota

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:50 WIB
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini minta melakukan penyekatan pada pintu-pintu masuk Kota Palangkaraya arah ke Pulangpisau di Kamelohbaru dan Pahandut Seberang dan jalur arah Katingan dan Gunungmas di Km. 10 Jalan Tjilik Riwut termasuk pada Kelurahan-Kelurahan tertentu dalam Kota Palangkaraya.

Terakhir, untuk Kota Palangkaraya penanganannya akan dilakukan secara khusus oleh Satuan Tugas PPKM Level 3 Diperketat yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng.

Evaluasi dilakukan setelah 14 Hari. Sebagai informasi, kasus konfirmasi Covid-19 di Kalteng sampai dengan Rabu, 28 Juli 2021 sudah mencapai 33.344 kasus. Jumlah kasus konfirmasi paling tinggi yaitu Kota Palangkaraya sebanyak 9.496 kasus atau 28,48 persen dari total kasus provinsi.

Rakor dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Pj. Sekretaris Daerah Nuryakin, Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Iman Wijaya serta Kepala Perangkat Daerah Kalteng terkait.

Dari pemko hadir Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, Ketua DPRD Kota Palangkaraya Sigit K Yunianto, Sekretaris Daerah Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri serta pihak terkait lainnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!