Isi Kekosongan Jabatan, DPP Golkar Minta Pusat Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih

Kamis, 29 Juli 2021 - 17:00 WIB
Menurut dia, pelantikan harus segera dilaksanakan. Pasalnya, nama Wabup Bekasi yang direkomendasikan tersebut telah diusulkan sejak sebelum Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena terpapar COVID-19. Karenanya, Iswara berharap keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Pemprov Jabar.

"Disahkan dan dilantiknya Wakil Bupati Bekasi terpilih ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi juga tentunya karena kewenangan Plt atau Pjs Bupati pastinya terbatas," katanya.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 silam.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati Bekasi, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content