Ini Tampang Prengki, Pelaku Penyiraman Air Keras yang Sempat Buron 4 Bulan

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:01 WIB
"Selama pelariannya empat bulan, tersangka sempat melarikan diri ke perairan daerah Sungsang. Karena terendus keberadaanya oleh petugas, tersangka pindah lagi ke Desa Mulyo Sari Kabupaten Lampung Timur. Dan akhirnya kita menangkap tersangka di kawasan Lampung Timur," ujar Hisar, Kamis (29/7/2021).

Atas perbuatannya, lanjut Hisar, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Ferry Zulkarnain (42) warga Jalan Andrians, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dan dalam proses persidangan.

"Sidang perdananya tersangka Ferry sudah digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kelas 1A Khusus Sumsel, Rabu (28/7/2021) kemarin," ungkap Hisar.

Sementara itu, tersangka Prengki mengatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!